Persyaratan Pengajuan Tugas Belajar & Pencantuman Gelar

Ketentuan Umum :

  1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS. 
  2. Tugas Belajar => Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) kali waktu normatif program. 
  3. Tugas Belajar Mandiri => Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. 
  4. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat Baik. 
  5. Tugas Belajar => Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah.
  6. Tugas Belajar Mandiri => Sehat Jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah. 
  7. Tidak sedang:
    a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
    b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin
    sedang atau hukuman disiplin berat; atau
    c. menjalani cuti diluar tanggungan negara dan/atau menjalani
    pemberhentian sementara sebagai PNS .
  8. Tidak pernah:
    a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
    c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. 
  9. Tugas Belajar => Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi. 
  10. Tugas Belajar Mandiri => Memenuhi persyaratan lain lembaga pendidikan yang dituju. 
  11. Tugas Belajar => Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar. 
  12. Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Jabatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan
    berdasarkan persetujuan dari Menteri.
  13. Mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah tempat bekerja.
  14. Bagi usulan tugas belajar melampirkan Rencana Pengembangan Kompetensi (renbangkom) individu tahun berkenaan, dengan pertimbangan dapat meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kota Salatiga.
  15. Tugas Belajar => Tersedia peta jabatan proyeksi dan/atau rekomendasi formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penempatan pasca pemohon menyelesaikan pendidikan dan re-entry program. 
  16. Tugas Belajar Mandiri => Tersedia peta jabatan proyeksi dan/atau rekomendasi formasi dari Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penempatan pasca pemohon menyelesaikan pendidikan. 


Persyaratan Penerbitan Rekomendasi :

  1. Surat Permohonan dari pemohon fasilitasi peningkatan pendidikan.
  2. Surat Izin dari pimpinan Perangkat Daerah tempat bekerja.
  3. Surat Keputusan Pengangkatan PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  4. Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir.
  5. Ijazah terakhir dan transkip nilai.
  6. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dari pimpinan Perangkat Daerah tempat bekerjanya.
  7.  Surat Keterangan uraian tugas dari pimpinan Perangkat Daerah tempatnya bekerja.
  8. 8. Surat Pernyataan terkait pembiayaan proses pendidikan.
  9. 9. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat maupun kenaikan kelas jabatan.
  10. Informasi resmi mengenai penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tujuan.
  11. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang akan dituju.
  12. Jadwal pembelajaran/pendidikan bagi pemohon Tugas Belajar Mandiri.
  13. Surat kesanggupan mengabdi 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak kelulusan pemohon. ( -- Khusus Tugas Belajar -- )
  14. Dokumen lain yang disyaratkan oleh penyelenggara beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. (-- Khusus Tugas Belajar --)


Persyaratan Penerbitan SK :

  1. Surat rekomendasi dari Kepala BKPSDM Kota Salatiga.
  2. Surat penerimaan hasil seleksi dari lembaga pendidikan yang dituju.
  3. Surat permohonan dari pemohon.
  4. Surat pengantar Perangkat Daerah yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah.