Persyaratan Pengajuan Tugas Belajar & Pencantuman Gelar
Ketentuan Umum :
- Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Tugas Belajar => Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) kali waktu normatif program.
- Tugas Belajar Mandiri => Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
- Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat Baik.
- Tugas Belajar => Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah.
- Tugas Belajar Mandiri => Sehat Jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin
sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c. menjalani cuti diluar tanggungan negara dan/atau menjalani
pemberhentian sementara sebagai PNS . - Tidak pernah:
a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. - Tugas Belajar => Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi.
- Tugas Belajar Mandiri => Memenuhi persyaratan lain lembaga pendidikan yang dituju.
- Tugas Belajar => Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
- Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Jabatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan
berdasarkan persetujuan dari Menteri. - Mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah tempat bekerja.
- Bagi usulan tugas belajar melampirkan Rencana Pengembangan Kompetensi (renbangkom) individu tahun berkenaan, dengan pertimbangan dapat meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kota Salatiga.
- Tugas Belajar => Tersedia peta jabatan proyeksi dan/atau rekomendasi formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penempatan pasca pemohon menyelesaikan pendidikan dan re-entry program.
- Tugas Belajar Mandiri => Tersedia peta jabatan proyeksi dan/atau rekomendasi formasi dari Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penempatan pasca pemohon menyelesaikan pendidikan.
Persyaratan Penerbitan Rekomendasi :
- Surat Permohonan dari pemohon fasilitasi peningkatan pendidikan.
- Surat Izin dari pimpinan Perangkat Daerah tempat bekerja.
- Surat Keputusan Pengangkatan PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir.
- Ijazah terakhir dan transkip nilai.
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dari pimpinan Perangkat Daerah tempat bekerjanya.
- Surat Keterangan uraian tugas dari pimpinan Perangkat Daerah tempatnya bekerja.
- 8. Surat Pernyataan terkait pembiayaan proses pendidikan.
- 9. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat maupun kenaikan kelas jabatan.
- Informasi resmi mengenai penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tujuan.
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang akan dituju.
- Jadwal pembelajaran/pendidikan bagi pemohon Tugas Belajar Mandiri.
- Surat kesanggupan mengabdi 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak kelulusan pemohon. ( -- Khusus Tugas Belajar -- )
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh penyelenggara beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. (-- Khusus Tugas Belajar --)
Persyaratan Penerbitan SK :
- Surat rekomendasi dari Kepala BKPSDM Kota Salatiga.
- Surat penerimaan hasil seleksi dari lembaga pendidikan yang dituju.
- Surat permohonan dari pemohon.
- Surat pengantar Perangkat Daerah yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah.